Waka Polri Ingatkan,Produk Jurnalis Tidak Bisa Dijerat UU ITE Dan Wartawan Tidak Bisa Dipidana

Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

banner 970x250

JAKARTA _ Polrifastrespon.com Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana.

Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus, pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu lalu, (07/02/24).

Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui.

Kesepakatan itu pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers.

“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Agus menegaskan, kalau masih bisa, memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir. Tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak.

Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak.

Lebih lanjut dikatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Dikatakan Dedy, media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya.

Media perusahaan Pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Untuk itu, bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang.

Saat ini, kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah.

“Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” ungkapnya.

Produk Jurnalistik Secara Pidana Tidak Dapat Diproses.

Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 mengatakan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.

Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini.

Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya.

Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” Pungkasnya. [Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.